Izin LSM Tipikor Telah Mati, Begini Penjelasan Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara

INDONESIA TODAY 24

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 12:47 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tenggara, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa izin Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor telah berakhir dan belum diperpanjang. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi oleh Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara, pada Senin (28/4/2025).

Menurut Ahmad Yani, LSM Tipikor pernah terdaftar dan memiliki surat keterangan terdaftar dari Kesbangpol, namun izin tersebut telah habis pada tahun 2024 dan belum diperpanjang.

“Seharusnya LSM yang wilayah kerjanya di Kabupaten Aceh Tenggara melaporkan keberadaannya atau memperpanjang izinnya agar legalitasnya jelas,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menambahkan bahwa tujuan pendaftaran LSM di Kesbangpol adalah agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan membina LSM yang terdaftar dan memiliki izin.

Izharuddin, Ketua DPC LSM Perkara, meminta agar instansi pemerintah tidak melayani LSM Tipikor karena legalitasnya tidak jelas.

“Banyak masyarakat yang resah dan bertanya terkait legalitas LSM Tipikor, sehingga perlu kita sampaikan kepada publik agar publik mengetahui,” lanjut Izharuddin.

(Edy Sahputra/ Tim Red)

Berita Terkait

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur
Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Pembayaran Dana Pilkada Tahun 2024 Sebesar Rp53,2M

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 03:34 WIB

Samurai: Program Paslon Nomor Urut 2 “RASA” Dinilai Positif Menuju Perubahan Aceh Tenggara, Ketua DPRK Jangan Bicara Ngaur

Rabu, 25 September 2024 - 07:30 WIB

Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Selasa, 24 September 2024 - 16:58 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 17:02 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 15 September 2024 - 13:26 WIB

Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar, Ada Apa ?

Jumat, 6 September 2024 - 16:12 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Pembayaran Dana Pilkada Tahun 2024 Sebesar Rp53,2M

Berita Terbaru